Bandung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada permohonan desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu memiliki petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penyelesaian permohonan desain industri yang relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.
Hal tersebut disampaikan Min Usihen saat membuka kegiatan Evaluasi Juklak dan Juknis untuk Efektifitas Penyelesaian Permohonan Desain Industri yang diselenggarakan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di The Papandayan Hotel Bandung pada Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut Min Usihen, proses permohonan desain industri yang memudahkan masyarakat tentunya akan mendukung terciptanya sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang efektif dan efisien serta berdampak pada peningkatan pembangunan nasional.
“Petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penyelesaian permohonan desain industri harus sesuai dengan perkembangan terkini, diantaranya adalah sistem pendaftaran secara online dan sistem pembayaran elektronik,” kata Min.
Dirinya berharap, kegiatan evaluasi ini akan menghasilkan pedoman yang nantinya dapat diakses oleh masyarakat agar pemohon mengetahui tata cara pengajuan permohonan pendaftaran dan pasca permohonan desain industri yang benar.
“Sehingga akan semakin memperlancar proses pelayanan,” pungkas Min Usihen.
Selain evaluasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penyelesaian permohonan desain industri, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan pada kegiatan ini akan dilakukan juga pembahasan mengenai Juklak Juknis terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Terkait dengan bergabungnya KIK pada Direktorat HCDI maka kegiatan inipun ditambah dengan materi hak cipta dan kekayaan intelektual komunal,” ucap Anggoro.
Kegiatan evaluasi Juklak Juknis ini juga menghadirkan narasumber dari akademisi diantaranya, Achmad Syarief MSD., PhD. dan Dr. Chandra Tresnadi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), serta Iwan Juwana, PhD dari Institut Teknologi Nasional (ITENAS).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026