Demi Peningkatan Pelayanan Publik, DJKI Gelar Lokakarya Review Maturitas Teknologi Informasi

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM meyakini bahwa perubahan teknologi informasi membawa transformasi pelayanan publik yang semakin nyaman bagi seluruh pemangku kepentingannya. Untuk memberikan pelayanan yang lebih berdaya saing dan bertaraf internasional, DJKI menggelar lokakarya Review Maturitas Teknologi Informasi di Bandung, Jawa Barat, pada 23-25 Maret 2022.

“Revolusi teknologi informasi memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti.

DJKI sendiri telah memiliki Dokumen IT Master Plan DJKI 2020-2024 yang di dalamnya terdapat analisa kondisi dan hasil pemahaman serta pemetaan terhadap keadaan organisasi, teknologi dan proses bisnis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam Pemetaan terhadap keadaan teknologi agar dapat menjamin pemanfaatan dari implementasi Teknologi Informasi yang sudah ada saat ini, salah satu referensinya adalah Reviu Maturitas TI dengan Indeks SPBE.

“Reviu ini membantu memberikan penilaian terhadap tingkat kematangan atau maturitas penerapan tata kelola teknologi informasi yang sudah dijalankan oleh Direktorat Teknologi Informasi,” bubuh Dede Mia.

Dia berharap lokakarya ini dapat memberikan wawasan kepada seluruh peserta lokakarya tentang reviu maturitas teknologi sehingga baik pegawai yang bekerja di bidang TI maupun di bagian lain memiliki cara pandang yang sama. 


“Saya yakin pengalaman dan pengetahuan dari para ahli yang akan kita dengarkan akan membawa manfaat baik bagi teman-teman di DJKI maupun seluruh peserta,” pungkas Dede.


Sebagai informasi, acara ini diikuti oleh 80 peserta, mayoritas dari DJKI, tenaga ahli TI, dan unit Kemenkumham lainnya. Narasumber yang didatangkan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. (kad/syl).



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kejelasan Dokumen Paten Ditekankan KBP dalam Dua Putusan Terbaru

Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.

Kamis, 4 Desember 2025

Sentra KI Kunci Inovasi Kampus untuk Pembangunan Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Kamis, 4 Desember 2025

Penyusunan Roadmap KI Fokuskan Sinergi Nasional untuk Dorong Inovasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 1 Desember 2025

Selengkapnya