Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menggelar rapat pleno Tim Ahli Indikasi Geografis secara daring pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dalam rapat tersebut, delapan produk dari berbagai daerah di Indonesia dinyatakan layak untuk diusulkan pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis.
Salah satu produk yang dibahas secara mendalam adalah Mangga Gedong Gincu Indramayu. Tim menilai bahwa produk ini telah memenuhi hampir seluruh kriteria, termasuk pengawasan mutu dan sistem pemasaran yang terorganisir. Namun, ia menambahkan bahwa hasil uji laboratorium masih perlu diulang untuk memastikan kematangan buah sesuai standar.
“Logo indikasi geografis sudah sesuai, sistem pengemasan juga sudah baik. Bahkan kematangan buah yang tahan simpan di suhu ruang menjadi kekuatan ekspor,” ujar Ibu Mariana, salah satu anggota tim ahli.
Selanjutnya, tim ahli indikasi geografis membahas tentang produk Bawang Goreng Palu yang berasal dari tiga wilayah, Palu, Donggala, dan Sigi, akan tetapi pada daftar anggota hanya menyebutkan dua wilayah saja. Tim ahli menyarankan untuk memperluas keanggotaan dan memperbaiki peta wilayah serta istilah dalam dokumen deskripsi. Setelah perbaikan tersebut dilakukan, produk ini juga disetujui untuk diusulkan sebagai indikasi geografis.
Dari Yogyakarta, Kakao Gunung Kidul dan Jambu Air Dalhari Berbah Sleman turut diajukan pelindungan indikasi geografisnya. Bahkan, untuk Jambu Air ini telah meraih sertifikasi pertanian dan diakui sebagai penyumbang oksigen di wilayahnya. Galih Prima Arumsari, Tim Ahli Indikasi Geografis pada produk tersebut menekankan pentingnya identifikasi warna dan hasil uji laboratorium ulang untuk memperkuat deskripsi mutu.
“Jambu ini unik, tidak pakai pestisida dan punya grade super yang belum masuk ke dalam dokumen awal. Ini perlu dilengkapi,” jelas Galih.
Tidak hanya produk pertanian dan perkebunan, dari Kalimantan Barat, produk Tenun Cual Sambas menunjukkan reputasi yang mengesankan, bahkan telah tampil dalam pameran internasional. Namun, beberapa penyesuaian teknis seperti pelabelan dan penyamaan istilah masih diperlukan perbaikan pada dokumen sebelum dinyatakan diterima.
“Tenun ini menggunakan teknik ikat benang lungsi yang membedakannya dari tenun lain. Namun, dokumen perlu lebih rapi agar tidak menimbulkan tafsir,” ujar Eva Laida, Tim Ahli Indikasi Geografis.
Tenun Ikat Ende dan Tenun Ikat Rote Ndao juga diajukan dan dinyatakan layak. Bahkan pemasaran Tenun Ikat Rote Ndao saat ini sudah menjangkau desainer, tetapi masih mengandalkan metode luring. Eva menambahkan, pihaknya akan mendorong untuk mulai aktif pada platform digital.
Terakhir, produk kerajinan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul menjadi satu-satunya permohonan dari sektor budaya. Dokumennya dinilai sudah sangat matang karena didampingi langsung oleh dua ahli.
“Kami ikut mendampingi dari awal dan dokumennya sudah sangat solid. Tidak ada catatan lagi,” ujar Awang Maharijaya Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis sekaligus ketua rapat pada hari ini.
Dengan diusulkannya delapan produk tersebut ke tahap pendaftaran, DJKI melalui Tim Ahli Indikasi Geografis menegaskan komitmennya untuk mendorong pelindungan produk lokal berbasis potensi wilayah dan budaya.
“Langkah ini bukan hanya penguatan hukum, tapi juga strategi pembangunan ekonomi berbasis komunitas,” tutup Awang.
Soto Lamongan yang selama ini dikenal luas sebagai salah satu ikon kuliner Jawa Timur kini mulai memperoleh langkah awal pelindungan hukum melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Melalui kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi KIK yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Kabupaten Lamongan berhasil mengajukan pencatatan KIK untuk Soto Lamongan dan Pecel Lele.
Rabu, 20 Mei 2026
Jakarta – Denting gamelan berpadu dengan sorak warga, malam Pengerupukan di Bali selalu menghadirkan satu pemandangan yang dinanti: arak-arakan ogoh-ogoh. Di balik bentuknya yang megah dan ekspresif, ogoh-ogoh bukan sekadar karya seni, melainkan representasi perjalanan panjang tradisi, kreativitas, dan identitas budaya yang kini juga memiliki nilai ekonomi tinggi serta membutuhkan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Minggu, 17 Mei 2026
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026