Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menggelar rapat pleno Tim Ahli Indikasi Geografis secara daring pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dalam rapat tersebut, delapan produk dari berbagai daerah di Indonesia dinyatakan layak untuk diusulkan pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis.
Salah satu produk yang dibahas secara mendalam adalah Mangga Gedong Gincu Indramayu. Tim menilai bahwa produk ini telah memenuhi hampir seluruh kriteria, termasuk pengawasan mutu dan sistem pemasaran yang terorganisir. Namun, ia menambahkan bahwa hasil uji laboratorium masih perlu diulang untuk memastikan kematangan buah sesuai standar.
“Logo indikasi geografis sudah sesuai, sistem pengemasan juga sudah baik. Bahkan kematangan buah yang tahan simpan di suhu ruang menjadi kekuatan ekspor,” ujar Ibu Mariana, salah satu anggota tim ahli.
Selanjutnya, tim ahli indikasi geografis membahas tentang produk Bawang Goreng Palu yang berasal dari tiga wilayah, Palu, Donggala, dan Sigi, akan tetapi pada daftar anggota hanya menyebutkan dua wilayah saja. Tim ahli menyarankan untuk memperluas keanggotaan dan memperbaiki peta wilayah serta istilah dalam dokumen deskripsi. Setelah perbaikan tersebut dilakukan, produk ini juga disetujui untuk diusulkan sebagai indikasi geografis.
Dari Yogyakarta, Kakao Gunung Kidul dan Jambu Air Dalhari Berbah Sleman turut diajukan pelindungan indikasi geografisnya. Bahkan, untuk Jambu Air ini telah meraih sertifikasi pertanian dan diakui sebagai penyumbang oksigen di wilayahnya. Galih Prima Arumsari, Tim Ahli Indikasi Geografis pada produk tersebut menekankan pentingnya identifikasi warna dan hasil uji laboratorium ulang untuk memperkuat deskripsi mutu.
“Jambu ini unik, tidak pakai pestisida dan punya grade super yang belum masuk ke dalam dokumen awal. Ini perlu dilengkapi,” jelas Galih.
Tidak hanya produk pertanian dan perkebunan, dari Kalimantan Barat, produk Tenun Cual Sambas menunjukkan reputasi yang mengesankan, bahkan telah tampil dalam pameran internasional. Namun, beberapa penyesuaian teknis seperti pelabelan dan penyamaan istilah masih diperlukan perbaikan pada dokumen sebelum dinyatakan diterima.
“Tenun ini menggunakan teknik ikat benang lungsi yang membedakannya dari tenun lain. Namun, dokumen perlu lebih rapi agar tidak menimbulkan tafsir,” ujar Eva Laida, Tim Ahli Indikasi Geografis.
Tenun Ikat Ende dan Tenun Ikat Rote Ndao juga diajukan dan dinyatakan layak. Bahkan pemasaran Tenun Ikat Rote Ndao saat ini sudah menjangkau desainer, tetapi masih mengandalkan metode luring. Eva menambahkan, pihaknya akan mendorong untuk mulai aktif pada platform digital.
Terakhir, produk kerajinan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul menjadi satu-satunya permohonan dari sektor budaya. Dokumennya dinilai sudah sangat matang karena didampingi langsung oleh dua ahli.
“Kami ikut mendampingi dari awal dan dokumennya sudah sangat solid. Tidak ada catatan lagi,” ujar Awang Maharijaya Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis sekaligus ketua rapat pada hari ini.
Dengan diusulkannya delapan produk tersebut ke tahap pendaftaran, DJKI melalui Tim Ahli Indikasi Geografis menegaskan komitmennya untuk mendorong pelindungan produk lokal berbasis potensi wilayah dan budaya.
“Langkah ini bukan hanya penguatan hukum, tapi juga strategi pembangunan ekonomi berbasis komunitas,” tutup Awang.
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
Rabu, 5 November 2025