Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI). Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi DJKI dalam Universitas Indonesia Innovation Festival (UIIF) 2025, yang digelar pada 13 November 2025 di Main Atrium Lippo Mall Nusantara, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Ranie Utami Ronie, tampil sebagai narasumber pada sesi talkshow bertema “Dari Ide Menjadi Aset: Universitas Indonesia, Kekayaan Intelektual Jembatan Yang Menghubungkan Dunia Akademisi Dengan Dunia Komersial”.
Ranie menegaskan melalui paparannya bahwa ide bukan hanya inspirasi, tetapi benih KI yang dapat tumbuh menjadi aset bernilai ekonomi apabila dilindungi dan dikelola dengan benar.
“KI adalah jembatan vital yang menghubungkan ide-ide cemerlang dengan nilai ekonomi yang nyata. Bagi dosen dan mahasiswa, memahami dan memanfaatkan KI adalah investasi jangka panjang untuk karir akademik, kewirausahaan, dan kontribusi bagi masyarakat,” ujar Ranie.
Lebih lanjut, Ranie memaparkan peran strategis perguruan tinggi dalam menjembatani dunia riset dengan industri. Menurutnya, inovasi yang dihasilkan dari kegiatan akademik seharusnya tidak berhenti di laboratorium, melainkan dikelola dengan prinsip KI agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat luas.
“Dengan pemahaman KI yang kuat, dosen dan mahasiswa diharapkan mampu menciptakan lingkungan akademik yang inovatif serta mendukung terciptanya ekosistem riset yang berorientasi pada pemanfaatan hasil karya,” ujar Ranie.
Mengakhiri sambutannya, Ranie mengajak peserta kegiatan untuk bersama-sama menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat inovasi yang produktif dan berdaya saing, dengan KI sebagai pondasinya.
Sebagai informasi, agenda ini merupakan wujud dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada 12 November 2025 antara DJKI dengan Universitas Indonesia (UI).
Melalui PKS ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui pelindungan dan pemanfaatan KI, membangun kapasitas akademisi dalam pengelolaan aset KI, serta mendorong perguruan tinggi menjadi motor penggerak komersialisasi inovasi nasional.
Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Kamis, 4 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Kamis, 4 Desember 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.
Senin, 1 Desember 2025