Capai 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, Perguruan Tinggi Jadi Motor Penggerak Inovasi

Palu – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima permohonan kekayaan intelektual (KI) nasional sebanyak 1,7 juta permohonan dalam satu dekade terakhir dengan pertumbuhan rata-rata 18,5 persen per tahun. Angka ini menegaskan peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya dari dunia pendidikan dalam melindungi hasil karya dan inovasi. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat riset, produsen inovasi, sekaligus jembatan menuju dunia usaha.

“Universitas bukan hanya tempat lahirnya inovasi, tetapi juga motor penggerak agar hasil penelitian tersebut dapat dilindungi secara hukum dan dilanjutkan sampai ke tahap komersialisasi,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Razilu saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI Kementerian Hukum dengan Universitas Tadulako (Untad) yang dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Peran Perguruan Tinggi dalam Mendukung Ekosistem Kekayaan Intelektual” di Aula Universitas Tadulako, Palu, 26 September 2025.

Menurut Razilu, Untad sendiri telah mencatat 1.166 permohonan KI sejak 2015–2024 yang didominasi oleh hak cipta.

“Potensi ini harus terus ditingkatkan. DJKI siap mendampingi perguruan tinggi agar tidak hanya menghasilkan invensi, tetapi juga memastikan pelindungan hukumnya dan memberi nilai tambah bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan tantangan yang dihadapi perguruan tinggi, seperti rendahnya kesadaran KI, keterbatasan anggaran, birokrasi yang lambat, hingga kesulitan hilirisasi riset. 

“Solusi yang kami tawarkan antara lain sosialisasi berkelanjutan, penyederhanaan prosedur, dan kolaborasi lintas kampus dan industri. Kami mengajak seluruh sivitas akademika untuk melindungi karya ilmiah seperti skripsi, tesis, artikel, dan buku melalui pencatatan hak cipta di DJKI yang biayanya terjangkau dan prosesnya cepat,” tambahnya.

Rektor Universitas Tadulako, Amar menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Ia menegaskan Untad memiliki potensi besar dengan lebih dari 40 ribu mahasiswa aktif, 11 fakultas, serta berbagai program studi yang menghasilkan inovasi di berbagai bidang. PKS ini akan memudahkan Untad dalam melindungi berbagai karya sivitas akademika dan UMKM yang ada di kampus sehingga dapat lebih berdampak dan bermanfaat.

“Kami berharap PKS ini akan memperkuat Technology and Innovation Support Center (TISC) Untad dan mendorong hilirisasi hasil riset agar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap inovasi akademik, acara ini ditutup dengan penyerahan tiga sertifikat hak cipta kepada Untad, yaitu Modul Perangkat Pembelajaran Penelitian PBL+UbD, Proposal Penelitian Kinetika dan Kesetimbangan Microwave Catalytic Pyrolisis pada Low Rank Coal, dan Program Komputer Rancangan Portofolio Framework IT BIZ PT XYZ.

DJKI berharap ekosistem KI di Sulawesi Tengah semakin berkembang. Kehadiran perguruan tinggi sebagai pusat inovasi sekaligus motor penggerak akan menjadi kunci dalam mencetak generasi kreatif yang mampu bersaing, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. (EYS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Akselerasi Paten Daerah, DJKI Bentuk Sentra KI di Kalteng

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.

Rabu, 4 Maret 2026

DJKI Dorong Konsistensi Publikasi Informasi KI Melalui Media Gathering

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan buka bersama yang diselenggarakan di Kantor DJKI pada 5 Maret 2026, sekaligus memaparkan capaian kinerja DJKI tahun 2025 dan program strategis yang akan dijalankan pada 2026.

Kamis, 5 Maret 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum DIY Bahas Layanan KI Triwulan I

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kamis, 5 Maret 2026

Selengkapnya