Capai 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, Perguruan Tinggi Jadi Motor Penggerak Inovasi

Palu – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima permohonan kekayaan intelektual (KI) nasional sebanyak 1,7 juta permohonan dalam satu dekade terakhir dengan pertumbuhan rata-rata 18,5 persen per tahun. Angka ini menegaskan peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya dari dunia pendidikan dalam melindungi hasil karya dan inovasi. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat riset, produsen inovasi, sekaligus jembatan menuju dunia usaha.

“Universitas bukan hanya tempat lahirnya inovasi, tetapi juga motor penggerak agar hasil penelitian tersebut dapat dilindungi secara hukum dan dilanjutkan sampai ke tahap komersialisasi,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Razilu saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI Kementerian Hukum dengan Universitas Tadulako (Untad) yang dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Peran Perguruan Tinggi dalam Mendukung Ekosistem Kekayaan Intelektual” di Aula Universitas Tadulako, Palu, 26 September 2025.

Menurut Razilu, Untad sendiri telah mencatat 1.166 permohonan KI sejak 2015–2024 yang didominasi oleh hak cipta.

“Potensi ini harus terus ditingkatkan. DJKI siap mendampingi perguruan tinggi agar tidak hanya menghasilkan invensi, tetapi juga memastikan pelindungan hukumnya dan memberi nilai tambah bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan tantangan yang dihadapi perguruan tinggi, seperti rendahnya kesadaran KI, keterbatasan anggaran, birokrasi yang lambat, hingga kesulitan hilirisasi riset. 

“Solusi yang kami tawarkan antara lain sosialisasi berkelanjutan, penyederhanaan prosedur, dan kolaborasi lintas kampus dan industri. Kami mengajak seluruh sivitas akademika untuk melindungi karya ilmiah seperti skripsi, tesis, artikel, dan buku melalui pencatatan hak cipta di DJKI yang biayanya terjangkau dan prosesnya cepat,” tambahnya.

Rektor Universitas Tadulako, Amar menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Ia menegaskan Untad memiliki potensi besar dengan lebih dari 40 ribu mahasiswa aktif, 11 fakultas, serta berbagai program studi yang menghasilkan inovasi di berbagai bidang. PKS ini akan memudahkan Untad dalam melindungi berbagai karya sivitas akademika dan UMKM yang ada di kampus sehingga dapat lebih berdampak dan bermanfaat.

“Kami berharap PKS ini akan memperkuat Technology and Innovation Support Center (TISC) Untad dan mendorong hilirisasi hasil riset agar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap inovasi akademik, acara ini ditutup dengan penyerahan tiga sertifikat hak cipta kepada Untad, yaitu Modul Perangkat Pembelajaran Penelitian PBL+UbD, Proposal Penelitian Kinetika dan Kesetimbangan Microwave Catalytic Pyrolisis pada Low Rank Coal, dan Program Komputer Rancangan Portofolio Framework IT BIZ PT XYZ.

DJKI berharap ekosistem KI di Sulawesi Tengah semakin berkembang. Kehadiran perguruan tinggi sebagai pusat inovasi sekaligus motor penggerak akan menjadi kunci dalam mencetak generasi kreatif yang mampu bersaing, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. (EYS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

“Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan webinar OKE KI dengan topik “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?”. Acara yang berlangsung di Gedung DJKI pada Senin, 17 November 2025 ini mengupas isu kepemilikan, hak cipta, hingga tantangan hukum dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan karya kreatif. Dua narasumber hadir memberikan perspektif hukum dan regulasi, yaitu Ari Juliano seorang Praktisi Hukum dari Assegaf Hamzah & Partners, serta Achmad Iqbal Taufiq selaku Analis Hukum Ahli Muda DJKI.

Senin, 17 November 2025

Menkoperekonomian dan Menkeu Purbaya Kucurkan Rp. 10 Triliun, Indonesia Resmi Menjadi Negara ke-15 di Dunia Yang Memberikan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Jakarta - Pemerintah memastikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) resmi menjadi bagian dari kebijakan pemberian kredit dari pemerintah. Keputusan ini diambil setelah usulan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI sebesar Rp10 triliun disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin 17 November 2025. Dengan persetujuan tersebut, Indonesia menempati posisi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif.

Selasa, 18 November 2025

DJKI Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual di Universitas Ibnu Chaldun

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat komitmennya dalam peningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menekankan, perguruan tinggi memegang peran penting dalam melahirkan inovasi baru. Hal ini Yasmon sampaikan dalam melalui kegiatan Seminar Nasional bertema “Dari Ide Menjadi Aset: Kekayaan Intelektual sebagai Jembatan antara Dunia Akademis dan Dunia Komersial” yang diselenggarakan Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.

Senin, 17 November 2025

Selengkapnya