BPK RI Apresiasi Peran Kekayaan Intelektual bagi UMKM

Jakarta – Layanan kekayaan intelektual (KI) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia karena dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Aula Jusuf Adiwinata, Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.

Mewakili Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang berhalangan hadir, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Bagi kami, opini BPK merupakan bentuk apresiasi atas kerja seluruh jajaran dalam mengelola APBN secara akuntabel. Sementara itu, rekomendasi dan catatan BPK merupakan peta jalan perbaikan untuk membenahi kelemahan administrasi, memperkuat sistem pengendalian internal, serta meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan," ujar Otto.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nyoman Adhi Suryadnyana menyoroti berbagai capaian Kementerian Hukum yang dinilai telah memberikan dampak langsung kepada masyarakat, termasuk melalui layanan kekayaan intelektual.

"Kementerian Hukum menunjukkan peningkatan pelayanan publik, mulai dari peningkatan pelayanan umum hingga pelaksanaan hak kekayaan intelektual yang memberikan manfaat kepada UMKM. Sertifikat kekayaan intelektual kini dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pembiayaan dengan kriteria tertentu. Ini menjadi terobosan bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses permodalan," kata Nyoman.

Menurut Nyoman, inovasi layanan kekayaan intelektual menjadi salah satu contoh bahwa pengelolaan keuangan negara tidak hanya menghasilkan tata kelola yang baik, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat. Pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pembiayaan dinilai membuka peluang yang lebih luas bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.

Selain menyoroti layanan kekayaan intelektual, BPK juga menilai sinergi antarkementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Kolaborasi tersebut dinilai mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

BPK menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 kepada empat kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Seluruh kementerian memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pengakuan atas penyajian laporan keuangan yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang efektif.

Apresiasi BPK terhadap layanan KI tersebut menjadi pengakuan bahwa pelindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, inventor, dan pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. DJKI akan terus memperkuat layanan kekayaan intelektual agar semakin mudah diakses masyarakat serta mendorong pemanfaatan KI sebagai aset bernilai ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyambut baik apresiasi yang diberikan BPK RI terhadap kontribusi layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat dan dunia usaha.

"Apresiasi dari BPK RI merupakan penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan KI yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. DJKI akan terus mendorong pelindungan KI agar tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pemilik hak, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi karya dan inovasi, khususnya bagi UMKM sebagai penggerak perekonomian nasional," ujar Hermansyah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta jajaran Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian terkait.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Ke Mana Produk Dibawa, Di Sana Selera Berbicara

Sebuah produk bisa saja dibuat dengan bahan terbaik, diproses dengan cermat, dan memiliki kualitas yang tak perlu diragukan. Namun, sebelum konsumen mencicipi atau menggunakan isinya, ada satu hal yang lebih dulu mereka lihat: kemasannya.

Jumat, 14 Agustus 2026

Program PASTI Ada Solusi, DJKI Percepat Layanan Pendaftaran Merek

Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.

Jumat, 14 Agustus 2026

DJKI dan BSKDN Dorong Pelindungan KI Berbasis Inovasi Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Kamis, 13 Agustus 2026

Selengkapnya