Bola Jabulani di Piala Dunia FIFA 2010 di Afrika Selatan

Bola Jabulani: Desain Produk sebagai Identitas dan Nilai Ekonomi

Jakarta – Pecinta sepak bola sudah pasti masih mengingat bola resmi Piala Dunia 2010, Jabulani. Tidak hanya punya fungsi dan nilai unik, tetapi Jabulani juga dari tampilan visual yang mampu menjadi identitas dan memiliki nilai ekonomi. Melalui produk ini tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengajak masyarakat memahami pentingnya perlindungan desain industri sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual.

Hermansyah mengatakan bahwa desain industri memberikan perlindungan terhadap aspek estetika suatu produk yang diwujudkan dalam bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, maupun gabungannya. Perlindungan tersebut penting karena tampilan visual sering kali menjadi faktor yang membedakan suatu produk di tengah persaingan pasar.

"Sering kali masyarakat hanya melihat sebuah produk dari fungsinya, padahal tampilan visual juga merupakan hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi. Ketika suatu desain memiliki karakter yang khas dan memenuhi unsur kebaruan, desain tersebut perlu dilindungi melalui pendaftaran desain industri agar pemiliknya memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum," ujar Hermansyah pada 7 Juli 2026 di Jenewa, Swiss.

Desain bola Jabulani yang digunakan pada Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan memiliki komposisi garis geometris, motif khas Afrika, serta perpaduan warna yang dirancang secara khusus sehingga menciptakan identitas visual yang kuat dan tetap dikenang hingga kini. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa desain bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari inovasi yang dapat meningkatkan nilai suatu produk.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa perlindungan desain industri tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, tetapi juga sangat relevan bagi pelaku usaha, desainer, maupun UMKM yang menghasilkan produk dengan tampilan khas.

"Pendaftaran desain industri memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi kreator dan pelaku usaha. Dengan memahami persyaratan dan alurnya, masyarakat dapat melindungi desain produknya secara optimal sekaligus meningkatkan daya saing di pasar," kata Agung.

Menurut Agung, perlindungan desain industri menjadi semakin penting di tengah berkembangnya industri kreatif yang mengandalkan diferensiasi visual sebagai salah satu strategi utama dalam menarik konsumen. Desain produk, mulai dari perlengkapan olahraga, furnitur, kemasan, hingga berbagai produk konsumsi lainnya, berpotensi memiliki nilai komersial yang tinggi apabila memiliki karakter visual yang unik dan memperoleh perlindungan hukum.

Menteri Kepemudaan dan Olahraga Erick Thohir menyampaikan secara global nilai industri sport tourism mencapai sekitar US$625 miliar dengan pertumbuhan sekitar 8 persen per tahun. Sementara industri olahraga secara keseluruhan bernilai sekitar US$521 miliar dan diproyeksikan terus tumbuh hingga 2032. Untuk itu, Indonesia yang ingin menjadi salah satu pemain utama dalam bidang ini harus terus mendorong masyarakat agar lebih memahami dan menghargai kekayaan intelektual di bidang olahraga. 

Selain meningkatkan layanan pendaftaran, DJKI juga tengah melakukan penguatan sistem perlindungan desain industri melalui revisi Undang-Undang Desain Industri. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan hukum dengan perkembangan desain digital, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta standar internasional sehingga mampu memberikan kepastian hukum yang lebih optimal bagi para pelaku industri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Melalui perlindungan desain industri, DJKI berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa tampilan visual suatu produk merupakan aset kekayaan intelektual yang bernilai. Perlindungan tersebut tidak hanya menjaga hasil kreativitas, tetapi juga mendorong inovasi, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende, Pemda Siap Tindak Lanjuti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum memastikan proses produksi Tenun Ikat Ende yang telah memperoleh pelindungan indikasi geografis masih berjalan sesuai dengan Dokumen Deskripsi. Kesimpulan tersebut diperoleh dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 14 Juli 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

DJKI Susun Peta Jalan Strategi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mulai menyusun Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional sebagai pedoman bersama dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi. Penyusunan dokumen strategis tersebut dibahas melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 14 Juli 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

Hadapi Modus Pemalsuan Digital, Indonesia Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum KI

Perkembangan modus pemalsuan yang memanfaatkan platform digital, perdagangan elektronik, dan jaringan lintas negara mendorong perlunya penguatan kerja sama penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). Upaya tersebut menjadi perhatian bersama Indonesia dan Amerika Serikat melalui Workshop on Legal and Regulatory Frameworks for Combatting Counterfeiting Mission yang digelar oleh Commercial Law Development Program (CLDP) di Jakarta pada 13–14 Juli 2026.

Senin, 13 Juli 2026

Selengkapnya