Bimtek Sentra KI Perkuat Hilirisasi Inovasi Kampus

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) pada 7 - 22 Juli 2026 secara daring. Kegiatan ini diikuti pengelola Sentra KI dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia guna meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendukung hilirisasi hasil riset dan inovasi.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon saat membuka kegiatan pada Selasa 7 Juli 2026, menegaskan pentingnya peran Sentra KI dalam mengoptimalkan potensi inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi. Menurutnya, jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang mencapai lebih dari 4.500 institusi belum berbanding lurus dengan jumlah permohonan kekayaan intelektual yang diajukan ke DJKI.

“Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin memperkuat kapasitas pengelola Sentra KI agar mampu mengelola potensi kekayaan intelektual di perguruan tinggi secara lebih optimal. Kekayaan intelektual tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga harus dihilirisasi dan dikomersialisasikan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi perguruan tinggi, masyarakat, dan pembangunan daerah,” ujar Yasmon.

Ia menjelaskan bahwa DJKI terus mendorong pembentukan dan penguatan Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga penelitian dan pengembangan. Hingga saat ini telah terbentuk sekitar 900 Sentra KI di berbagai daerah. Keberadaan Sentra KI diharapkan menjadi wadah yang membantu dosen, peneliti, dan sivitas akademika dalam mengidentifikasi, mengelola, serta melindungi hasil penelitian yang berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.

“Target kami adalah seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki Sentra KI yang aktif. Dengan demikian, potensi kekayaan intelektual yang lahir dari kegiatan penelitian dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan daya saing bangsa,” tambah Yasmon.

Selama pelaksanaan bimtek, peserta akan mendapatkan pembekalan mengenai berbagai rezim kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, kekayaan intelektual komunal, hingga pelindungan varietas tanaman. Materi disampaikan oleh para instruktur dan narasumber yang telah memiliki kompetensi di bidang kekayaan intelektual.

Pada sesi awal, peserta memperoleh materi mengenai penguatan Sentra KI perguruan tinggi yang disampaikan oleh Direktorat KSPE. Dalam paparannya dijelaskan bahwa Sentra KI harus bertransformasi dari sekadar unit administrasi pendaftaran menjadi penghubung antara hasil penelitian dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Sentra KI berperan penting dalam mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual, menentukan strategi pelindungan yang tepat, serta mendorong komersialisasi hasil riset agar menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian.

Sementara itu, narasumber dari Universitas Padjadjaran, Helitha Novianty Muchtar menekankan bahwa Sentra KI merupakan jembatan yang menghubungkan penelitian, industri, dan masyarakat. Menurutnya, hasil riset tidak boleh berhenti pada publikasi atau sertifikat kekayaan intelektual semata, melainkan harus diterjemahkan menjadi produk, layanan, maupun solusi yang memberikan dampak nyata.

“Sentra KI harus mampu memastikan inovasi tidak berhenti pada dokumen atau sertifikat kekayaan intelektual. Hasil penelitian perlu diarahkan menjadi solusi yang terlindungi, dapat dimanfaatkan industri, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, DJKI juga mengedukasi peserta mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sejak tahap awal penelitian. Pelindungan yang tepat akan memberikan kepastian hukum bagi inventor, mencegah pemanfaatan tanpa izin, serta membuka peluang hilirisasi dan komersialisasi yang lebih luas. Dengan penguatan kapasitas Sentra KI, DJKI berharap semakin banyak inovasi perguruan tinggi yang terlindungi dan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende, Pemda Siap Tindak Lanjuti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum memastikan proses produksi Tenun Ikat Ende yang telah memperoleh pelindungan indikasi geografis masih berjalan sesuai dengan Dokumen Deskripsi. Kesimpulan tersebut diperoleh dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 14 Juli 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

DJKI Susun Peta Jalan Strategi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mulai menyusun Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional sebagai pedoman bersama dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi. Penyusunan dokumen strategis tersebut dibahas melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 14 Juli 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

Hadapi Modus Pemalsuan Digital, Indonesia Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum KI

Perkembangan modus pemalsuan yang memanfaatkan platform digital, perdagangan elektronik, dan jaringan lintas negara mendorong perlunya penguatan kerja sama penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). Upaya tersebut menjadi perhatian bersama Indonesia dan Amerika Serikat melalui Workshop on Legal and Regulatory Frameworks for Combatting Counterfeiting Mission yang digelar oleh Commercial Law Development Program (CLDP) di Jakarta pada 13–14 Juli 2026.

Senin, 13 Juli 2026

Selengkapnya