Bersama DJKI, Pansus DPR RI Gali Kebutuhan Daerah Dalam RUU Desain Industri

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri menggali kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bahan pembahasan pembaruan regulasi desain industri. Masukan dari daerah dinilai penting agar aturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan pelindungan desain industri di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Pansus DPR RI RUU tentang Desain Industri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur dilakukan untuk mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan di daerah. Menurutnya, Pansus juga ingin menjangkau daerah yang selama ini belum banyak terdengar dalam pembahasan desain industri.

“Kami ingin mengetahui berbagai hal yang diperlukan agar ada lebih banyak lagi anak-anak kreatif asal NTT yang bisa mengajukan permohonan desain industri,” ujar Rahayu dalam Diskusi Publik RUU tentang Desain Industri dalam rangka kunjungan kerja DPR RI ke Nusa Tenggara Timur, 14 September 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba menyampaikan dalam sambutannya bahwa potensi desain industri di Nusa Tenggara Timur masih dapat dikembangkan. Dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2026, tercatat tujuh permohonan desain industri. Kondisi tersebut, menurut Silvester, menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat pemahaman dan pemanfaatan sistem pelindungan desain industri oleh masyarakat dan pelaku usaha.

“Data ini tentu bukan berarti Nusa Tenggara Timur kekurangan kreativitas. Justru sebaliknya, data tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara potensi desain yang dimiliki masyarakat dengan kesadaran dan pemanfaatan sistem pelindungan desain industri,” kata Silvester dalam forum yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur tersebut.

Berdasarkan pengalaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dalam memfasilitasi penyelenggaraan kekayaan intelektual di daerah, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah kemampuan perorangan maupun UMKM untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual secara mandiri. Karena itu, Silvester mengusulkan agar fasilitasi pemerintah daerah untuk pendaftaran desain industri dapat menjadi salah satu materi muatan dalam RUU Desain Industri.

Masukan tersebut sejalan dengan tujuan Pansus untuk memastikan pembentukan regulasi melibatkan masyarakat secara bermakna. Rahayu mengatakan partisipasi publik dalam pembahasan RUU perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, mempertimbangkan masukan yang diberikan, serta memperoleh penjelasan atas pendapat tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan RUU Desain Industri telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026. Pembaruan tersebut diperlukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah berlaku selama lebih dari dua dekade dan perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, perdagangan global, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut Hermansyah, pembaruan regulasi juga perlu diikuti dengan penguatan mekanisme pelayanan agar sistem pelindungan desain industri memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pemohon. Salah satu usulan Pemerintah adalah mempercepat proses permohonan desain industri yang dalam draf RUU membutuhkan waktu kurang lebih enam bulan menjadi 33 hari kerja hingga diterbitkannya sertifikat desain industri.

“Ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat namun tetap berkualitas,” pungkas Hermansyah. Selain percepatan layanan, pembaruan juga diarahkan pada penyederhanaan prosedur pendaftaran, peningkatan kualitas pemeriksaan, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan penegakan hukum.

Percepatan tersebut mendapat apresiasi dari Marselina Kopong selaku perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, percepatan waktu proses pendaftaran yang diusulkan menjadi penting karena desain industri bergerak cepat di pasar. Ketika sebuah desain mulai diminati konsumen, pelaku usaha lain dapat segera mengikuti sehingga pihak yang lebih dahulu mengeluarkan desain berpotensi menghadapi tantangan di pasar.

“Sehingga betul seperti yang disampaikan Dirjen KI bahwa jika pendaftaran ini dipersingkat, maka dampaknya akan sangat baik sekali,” ujar Marselina.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

DJKI Gelar Bimtek KI Dasar bagi 390 Sentra KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya