Bappenas Dorong Rencana Induk KI Perkuat Pembangunan Nasional

Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) harus menjadi bagian penting dari pembangunan nasional. Melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036, pemerintah berupaya menghadirkan arah kebijakan yang terintegrasi agar kekayaan intelektual mampu menjadi penggerak inovasi, peningkatan daya saing, dan pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, pada Rabu 5 Agustus 2026. Forum yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum tersebut mempertemukan puluhan kementerian dan lembaga untuk menyusun arah kebijakan bersama dalam pengembangan ekosistem KI nasional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy mengatakan, transformasi ekonomi Indonesia tidak lagi dapat bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam semata. Menurutnya, kemampuan menghasilkan pengetahuan, inovasi, dan kreativitas yang memiliki nilai ekonomi tinggi menjadi faktor utama dalam menentukan daya saing bangsa pada masa depan.

"Jika pada masa lalu kekayaan suatu bangsa hanya ditentukan oleh sumber daya alam, maka pada abad ke-21 keunggulan ditentukan oleh kemampuan menciptakan pengetahuan, menghasilkan inovasi, dan mengubah kreativitas menjadi bernilai ekonomi tinggi,” ujar Rachmat dalam paparannya.

Rachmat menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kekayaan intelektual tidak dapat dipandang hanya sebagai isu perlindungan hukum saja. Menurutnya, pengembangan kekayaan intelektual merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang akan menentukan kemampuan Indonesia memenangkan persaingan global.

"Pembahasan mengenai kekayaan intelektual bukan hanya berbicara mengenai pelindungan hukum, tetapi juga mengenai strategi pembangunan nasional, strategi memenangkan daya saing, dan strategi membangun masa depan ekonomi Indonesia," terang Rachmat.

Rachmat menambahkan, Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional akan menjadi pedoman penting bagi kementerian dan lembaga dalam menyelaraskan kebijakan pengembangan kekayaan intelektual. Dengan adanya dokumen tersebut, pengelolaan kekayaan intelektual diharapkan mampu mendukung lahirnya ekonomi yang lebih inovatif dan berdaya saing.

"Saya meyakini bahwa Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional akan menjadi instrumen penting dalam membangun ekonomi Indonesia yang semakin inovatif, produktif, dan berdaya saing," terang Rachmat.

Sejalan dengan hal tersebut, Bappenas menilai penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual menjadi kebutuhan mendesak karena pengelolaan KI masih menghadapi fragmentasi kebijakan di berbagai kementerian dan lembaga. Selain itu, harmonisasi regulasi, kelembagaan, layanan, dan penegakan hukum juga dinilai belum optimal sehingga diperlukan satu arah kebijakan nasional yang menjadi acuan bersama.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual harus melibatkan seluruh kementerian dan lembaga agar implementasinya berjalan efektif. Ia berharap forum koordinasi tersebut menjadi titik awal penyusunan dokumen strategis yang dapat memperkuat posisi kekayaan intelektual dalam pembangunan nasional.

“Forum ini menjadi momentum bersama kita untuk merumuskan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027-2036. Harapannya ini dapat menjadi proyek strategis nasional," ujar Supratman dalam sambutannya

Supratman juga menambahkan bahwa kekayaan intelektual tidak berhenti pada pemberian pelindungan hukum semata. Menurutnya, juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi melalui proses komersialisasi sehingga hasil inovasi dapat dimanfaatkan secara lebih luas, sehingga diharapkan keterlibatan dari seluruh kementerian atau lembaga terkait.

"Kalau (KI) berhenti hanya pada perlindungan hukum, tidak menginisiasi agar ini bisa dikomersialisasi, maka saya khawatir tidak ada yang berani memulai. Kita mulai berbicara untuk kebaikan bangsa dan negara dan memacu inovasi terus berkembang, saya yakin dan percaya ini akan kita dapatkan hasil yang lebih maksimal,” terang Supratman.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pembahasan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036 menjadi salah satu agenda utama Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026. Selain membahas substansi rencana induk, forum juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama oleh kementerian dan lembaga sebagai bentuk penguatan sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional.

“Forum ini juga menjadi wadah memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat terwujudnya ekosistem kekayaan intelektual yang mendukung peningkatan inovasi dan daya saing Indonesia,” pungkas Hermansyah.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Harapkan RIKIN Jadi Program Strategis Nasional

Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.

Kamis, 19 Februari 2026

Tiga Karya Raih Surat Pencatatan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Rabu, 19 Agustus 2026

Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri Dipangkas Jadi Lima Bulan

Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.

Rabu, 19 Agustus 2026

Selengkapnya