Bahas Rencana Aksi Kekayaan Intelektual, Indonesia Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-61

Jakarta - Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual , Daulat P. Silitonga yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM mengikuti pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-61 yang diselenggarakan secara online pada tanggal 9 - 10 September 2020.

Pertemuan ini membahas rencana aksi kekayaan intelektual (KI) ASEAN 2016-2025 atau biasa dikenal sebagai IPR Action Plan 2016-2025. Rencana aksi tersebut adalah upaya negara di ASEAN untuk mencapai tujuan strategis demi berkontribusi pada transformasi kolektif ASEAN menjadi kawasan yang inovatif dan kompetitif melalui penggunaan Kekayaan Intelektual.

“Kekayaan intelektual merupakan salah satu pilar penting dalam mencapai integrasi ekonomi dalam ASEAN, karenanya untuk memajukan KI di negara ASEAN diperlukan manajemen sistem yang baik,” ujar Chairman AWGIPC yang juga menjabat sebagai Deputy Director General of IP Viet Nam, Le Ngoc Nam.Pertemuan yang diselenggarakan selama dua hari ini dihadiri oleh 10 Negara ASEAN yaitu, Filipina, Singapura, Malaysia, Brunei, Laos, Vietnam, Indonesia, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Sekretariat ASEAN.

Pertemuan ini  juga membahas mengenai pengembangan prioritas di bidang KI pada 2020 diantaranya pedoman umum paten, pedoman komprehensif tentang indikasi geografis, tinjauan jangka menengah atas Rencana Aksi KI ASEAN 2016-2025, dan pembentukan IP Academy.

Untuk itu, pada kesempatan ini diagendakan pula konsultasi dengan Mitra Dialog ASEAN dalam membahas implementsi dari Rencana Aksi Kekayaan Intelektual, diantaranya dengan World Intellectual Property Organization (WIPO), The ARISE Plus Intellectual Property Rights (ARISE+ IPR), Japan Patent Office (JPO), China National Intellectual Property Administration (CNIPA), European Patent Office (EPO), AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly), dan United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya