Bahas Indikasi Geografis, Peserta ASEAN Media Knowledge Camp Kunjungi DJKI

Jakarta — Untuk memperkuat pemahaman media terhadap substansi kekayaan intelektual (KI) serta peran mereka dalam membangun kesadaran publik, tim European Union Intellectual Property Office (EUIPO) bersama peserta ASEAN Media Knowledge Camp mengunjungi Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelatihan regional bertema IP Awareness in ASEAN yang diikuti oleh perwakilan media dan humas kementerian dari negara-negara anggota ASEAN.

Kunjungan tersebut menjadi salah satu agenda pembelajaran lapangan bagi peserta untuk memahami praktik pelindungan Indikasi Geografis (Indigeo) di Indonesia. Melalui kegiatan ini, para peserta diperkenalkan pada sistem administrasi, kebijakan, serta upaya DJKI dalam mengembangkan pelindungan Indigeo sebagai bagian penting dari ekosistem KI nasional.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama DJKI Marchienda Werdany yang menyambut rombongan, menyatakan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dan media dalam membangun kesadaran KI.

“Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat. Dengan memahami substansi KI, pemberitaan akan semakin mendorong pelindungan karya, inovasi, dan potensi daerah,” ujarnya.

Selanjutnya Rizki Junaidi, perwakilan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis  menjelaskan perkembangan sistem Indigeo di Indonesia, mulai dari dasar hukum, definisi, tujuan, objek, dan waktu pelindungan, sistem kontrol kualitas, hingga strategi promosi produk Indigeo. Ia juga menyoroti bagaimana pelindungan Indigeo memberikan dampak ekonomi bagi komunitas lokal sekaligus menjaga identitas budaya dan kualitas produk.

Di tengah sesi pemaparan, salah satu perwakilan media mengajukan pertanyaan terkait kolaborasi antar-kementerian dalam mempromosikan Indikasi Geografis. Menanggapi hal tersebut, Rizki menjelaskan bahwa DJKI telah menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian, di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

“Dengan Kementerian Pariwisata, kami mengaitkan promosi produk Indigeo dengan program destinasi super prioritas. Produk-produk Indigeo yang berasal dari wilayah tersebut dapat menjadi daya tarik tambahan dalam promosi pariwisata daerah,” jelasnya.

Pertanyaan lain menyinggung soal dampak kerja sama DJKI dengan organisasi internasional terhadap kapasitas kelompok pemegang Indigeo. Rizki menegaskan bahwa kolaborasi tersebut memberikan manfaat signifikan, terutama bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

“Program kerja sama internasional, seperti dengan ARISE Plus Indonesia, membantu peningkatan kapasitas teknis MPIG, salah satunya dalam pelaksanaan internal control untuk menjaga kualitas produk IG agar tetap konsisten,” katanya.

Selain mendapatkan penjelasan mendalam, peserta juga berkesempatan berkeliling Gedung DJKI untuk mengenal lebih dekat lingkungan kerja dan sistem pelayanan publik DJKI. Melalui kunjungan ini, jurnalis diharapkan dapat memahami secara langsung mekanisme pendaftaran dan pelindungan KI, sehingga mampu menyajikan pemberitaan yang akurat dan mendukung upaya pelindungan KI di negaranya masing-masing.

Kegiatan ASEAN Media Knowledge Camp diinisiasi oleh EUIPO sebagai forum lintas-negara untuk memperkuat kapasitas jurnalis dan praktisi komunikasi publik di kawasan ASEAN. Dengan memahami konsep dasar kekayaan intelektual, peserta diharapkan menjadi agen penyebaran informasi yang kredibel tentang pentingnya pendaftaran dan pelindungan KI sebagai fondasi ekonomi kreatif dan pembangunan berkelanjutan.



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya