Palu - Palu selalu menyimpan cerita, di sebuah rumah produksi sederhana, wajan besar penuh irisan bawang merah bergelut dengan minyak panas. Desisnya bersahutan, melepaskan aroma gurih yang khas. Bukan sekadar olahan kuliner, tetapi jejak panjang identitas sebuah kota yakni Bawang Goreng Palu.
Produk yang kini menjadi oleh-oleh wajib bagi siapa saja yang singgah di ibu kota Sulawesi Tengah ini, berawal dari dapur rumah tangga. Sekitar tahun 1978, Mbok Sri, seorang perempuan Palu memperkenalkan bawang merah varietas lokal kepada warga asing tempat ia bekerja. Tak disangka, eksperimen sederhana itu menjelma jadi tren. Sejak 1980-an, bawang goreng Palu mulai diproduksi massal dan naik kelas sebagai ikon daerah.
Keistimewaan bawang goreng Palu terletak pada varietas bawang merah Lembah Palu yang digunakan. Varietas ini hanya tumbuh baik di Palu, Donggala, dan Sigi. Kondisi geografis ini menghasilkan bawang merah yang berumbi pipih bulat dengan warna merah pucat, kadar air rendah, serta gula alami seimbang. Hasilnya, bawang goreng berwarna keemasan, renyah, gurih, dan tahan lama tanpa rasa getir.
“Perpaduan rasa manis alami, tekstur ringan, dan aroma berbeda menjadikan produk bawang goreng ini tak tergantikan serta diakui sebagai kebanggaan kuliner Sulawesi Tengah,” jelas Prayitno, Ketua Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu.
Tak hanya bahan baku, proses pengolahannya pun ketat. Bawang dipanen usia 60–70 hari, diolah maksimal tiga hari setelah panen, digoreng pada suhu 150°C, lalu ditiriskan hingga minyaknya berkurang. Beberapa produsen bahkan sudah mengantongi sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk menjamin keamanan pangan.
Popularitas bawang goreng Palu semakin diperkuat oleh kiprah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) seperti Raja Bawang, Sri Rejeki, hingga Mbok Sri. Mereka berulang kali meraih penghargaan, mulai dari Paramakarya yang diserahkan langsung Presiden RI, UKM Pangan Award, Sidhakarya hingga tampil di layar kaca nasional.
“Penghargaan yang kami raih bukan sekadar simbol prestise, melainkan pengakuan nyata atas kerja keras petani dan pelaku usaha bawang goreng Palu. Itu bukti bahwa usaha kami menjaga kualitas dan cita rasa benar-benar dihargai,” tambah Prayitno.
Meski demikian, perjalanan bawang goreng Palu tidak selalu mulus. Ancaman produk tiruan berkualitas rendah sempat menghantui dan berpotensi merusak citra asli. Situasi itu mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mengambil langkah dengan mendaftarkannya sebagai produk indikasi geografis.
Kesadaran ini kemudian diwujudkan lewat pembentukan MPIG Bawang Goreng Palu. Organisasi ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keaslian produk, dari pengawasan mutu, pendampingan pelaku usaha, hingga penerapan logo indikasi geografis pada setiap kemasan resmi setelah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Melalui MPIG, kami memastikan bawang goreng Palu tetap terlindungi dan kualitasnya konsisten dari dulu hingga sekarang,” ujar Prayitno.
Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pertanian terus mendukung pengembangan bawang goreng Palu sebagai produk unggulan daerah. Dukungan ini diwujudkan dengan menjaga ketersediaan bawang merah berkualitas, mendampingi petani, memperkuat UMKM, hingga membuka peluang pasar melalui pameran dan promosi.
“Kami ingin bawang goreng Palu dikenal hingga mancanegara sebagai ikon kebanggaan daerah sekaligus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sutikno Teguh Asparianto, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan.
Hal yang sama ditegaskan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. “Dengan sertifikat indikasi geografis, bawang goreng Palu kini memiliki identitas hukum yang membedakannya dari produk lain. Logo indikasi geografis pada kemasan adalah tanda pengenal bagi konsumen sekaligus menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Dukungan DJKI tidak berhenti pada sertifikasi saja, melainkan juga melalui fasilitasi promosi yang memperkenalkan produk-produk indikasi geografis Indonesia, termasuk bawang goreng Palu, baik di tingkat nasional maupun mancanegara.
Kini, bawang goreng Palu berdiri bukan hanya sebagai produk pangan, melainkan simbol kebanggaan kolektif. Dari kerja keras petani di ladang kering Lembah Palu, ketekunan UMKM menjaga kualitas, hingga komitmen pemerintah dan akademisi, semuanya berpadu menjaga harum bawang ini tetap lestari.
Ketika wajan besar kembali mengeluarkan desisnya, aroma gurih itu seakan berbisik inilah kisah tentang tradisi, rumah, dan identitas Kota Palu yang akan terus melekat di setiap suapan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026