Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia.

Pengantar
Paten
Merek
Hak Cipta
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang
Pengetahuan Tradisional
Indikasi Geografis
Statistik
Berita Resmi Hak Cipta
UU dan PP
Standar
Kerjasama
Seminar dan Simposium
Pelatihan
Media HKI
Berita Resmi Desain Industri (Publikasi A)
Berita Resmi Merek (Publikasi A)
Daftar Sertifikat Selesai
Makalah HKI
Data Perkara Merek
Daftar Umum Desain Industri (Permohonan DI Granted)
Dokumentasi
Annual Report
Dokumen Berita
Kalendar Kegiatan DJHKI 2006
Forum Diskusi
Forum Konsultasi
Registrasi Online
Feedback Form
Database HKI
Download
Links
475
12105
3203501


Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Kategori > Kekayaan Intelektual > Pengantar
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.


Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.

Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.

Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.

Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain. Namun demikian peran serta dan dukungan masyarakat secara aktif tetap merupakan kunci sukses dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara keseluruhan.



| Printer-friendly page | Send this article to a friend |


26.04.2007 14:43
Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2007
26.04.2007 13:26
Pengumuman Pelelangan Pengadaan Peralatan TI Tahun 2007
07.03.2007 10:17
PP RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP
16.02.2007 11:00
Launching situs Intellectual Property Digital Library (IPDL)
27.11.2006 12:12
Kuesioner HKI

26.08.2005 11:28
Keputusan Dirjen HKI Tahun 2005

Lupa password?

Daftar jadi anggota




Results

Polls



Copyrights © 2001-2006 Direktorat Teknologi Informasi DITJEN-HKI
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia