Pengaduan Pelanggaran HKI
Dengan Terbentuknya Direktorat Penyidikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor H-HH.05.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010, maka bagi masyarakat pemilik Hak Kekayaan Intelektual (Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta) dapat melaporkan terjadinya pelanggaran/pemalsuan HKI ke :
Persyaratan Pengaduan Pelanggaran HKI :
- Copy KTP pelapor dan copy KTP saksi sebanyak 2 orang
- Copy Sertifikat HKI dilegalisir
- Surat kuasa jika diajukan oleh beberapa orang/kuasa
- Surat Ahli Waris jika yang melaporkan ahli warisnya disertakan akta waris dilegalisir
- Contoh produk asli dan produk yang diduga palsu serta kwitansi pembeliannya minimal 2 alat bukti
Kelengkapan persyaratan tersebut dibawa Pelapor ke Direktorat Penyidikan untuk dibuatkan Laporan Kejadian Pelanggaran HKI.

