DJHKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Layanan Hak Kekayaan Intelektual
Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, DTLST dan Rahasia Dagang
Layanan Hak Kekayaan Intelektual Lainnya
Indikasi Geografis

Liputan serta kegiatan DJHKI dikemas dalam Berita Terkini HKI

Tulisan terbaru terkait HKI untuk menambah dan memperkaya khasanah HKI .

Pengumuman Paten, Indikasi Geografis, Merek dan Desain Industri sebagaimana diatur UU

Sentul, Bogor. Tidak hanya pengaduan pelanggaran merek yang diterima oleh Direktorat Penyidikan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dit. Penyidikan juga menangani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran paten. Berdasarkan info yang diperoleh Humas HKI, laporan pengaduan masyarakat yang masuk kepada subdit pengaduan pada bulan Januari 2012 merupakan pelanggaran paten sederhana. “Laporan pelanggaran paten ini masuk kepada paten sederhana, yaitu invensi Insulasi Panas dengan Inventor JE KYUNG JONG”, ujar Salmon Pardede, SH. M.Si., Kasubdit Pengaduan dilokasi penindakan.
Berdasarkan pengaduan tersebut Sub Direktorat Penindakan telah melakukan pemantauan ke lokasi kejadian terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Tepatnya, target operasi adalah sebuah pabrik yang berada di Desa Babakan dan tidak begitu jauh lokasinya dari Sirkuit Sentul Internasional, kebanggaan bangsa Indonesia.
Hingga pada akhirnya, pada hari Kamis, 29 Maret 2012, dengan membawa 5 anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil HKI, Ir. Johno Supriyanto, M.Hum Kasubdit Penindakan memimpin langsung proses penindakan. Dari lokasi penindakan, 15 roll Pepom Alumunium yang masing-masing berukuran diameter 1.5 meter dengan tinggi 1.2 meter dan 1 unit molding cetak berhasil disita. Dengan membawa 1 unit truck, barang bukti diangkut menuju kantor Ditjen. HKI untuk dijadikan barang bukti.
Humas HKI tidak memperoleh keterangan dari tersangka dilokasi penindakan terkait pelanggaran paten Insulasi Panas tersebut. Hal ini dikarenakan tersangka sedang tidak berada di pabrik saat penindakan. “Bos sedang tidak ada ditempat”, menurut salah satu saksi yang tidak ingin namanya disebutkan.
“Tersangka pada kasus pelanggaran paten ini dapat dikenakan hukuman dengan mengacu pada undang-undang no. 14 tahun 2011 tentang Paten Bab XV Ketentuan Pidana, Pasal 130 junto pasal16 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, tegas Musa Nababan, SH, dari PPNS HKI.
(Humas HKI, Maret 2012)