DJHKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Layanan Hak Kekayaan Intelektual
Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, DTLST dan Rahasia Dagang
Layanan Hak Kekayaan Intelektual Lainnya
Indikasi Geografis

Liputan serta kegiatan DJHKI dikemas dalam Berita Terkini HKI

Tulisan terbaru terkait HKI untuk menambah dan memperkaya khasanah HKI .

Pengumuman Paten, Indikasi Geografis, Merek dan Desain Industri sebagaimana diatur UU

National Seminar On Copyright and Creative Industries
Jakarta, 3 & 4 April 201 - Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki salah satu tujuan yaitu untuk meningkatkan perkembangan kreatif, inovatif dan teknologi. Fungsi dan peran sistem HKI dalam ekonomi berbasis pengetahuan memberikan insentif dan penghargaan pada inventor/kreator yang akan membuatnya mengembangkan inovasi, kreasi dan invensinya secara berkelanjutan.
Namun demikian, perlu keseimbangan dalam sistem perlindungan HKI. Di satu sisi, perlindungan HKI yang lemah akan melemahkan proses inovasi, tetapi, di sisi lain, perlindungan HKI yang terlalu kuat bahkan bisa menghambat kompetisi dari pengembangan inovasi dan kreativitas itu sendiri.
Guna tercapainya keseimbangan dalam sistem HKI sebagaimana yang diharapkan, Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan National Seminar On Copyright and Creative Industries pada tanggal 3 & 4 April 2012 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, yang dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Hadir dalam diskusi mengenai Hak Cipta dalam kaitannya dengan industri kreatif tersebut adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI sebagai key note speaker serta para pakar ekonomi kreatif dari World Intellectual Property Organization (WIPO) dan berbagai institusi lain dari berbagai negara akan menjelaskan dan berbagi pengalaman mengenai peran dan dampak HKI, khususnya mengenai Hak Cipta dalam industri kreatif.
Dalam Sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan bahwa Pembicara yang berasal dari pelaku industri kreatif, designer, dan industri musik serta dengan berbagi pengalaman atas pengalaman mereka tentunya akan memperkaya kegiatan diskusi ini dan juga kepakaran para pembicara akan sangat bermanfaat bagi para stakeholder industri kreatif yang menjadi peserta kegiatan ini.
Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran dan pemahaman para stakeholder industri kreatif mengenai isu HKI, khususnya hak cipta, dalam kaitannya dengan industri kreatif dapat lebih meningkat untuk kemudian para stakeholder dapat memanfaatkan seoptimal mungkin berbagai rezim HKI bagi pengembangan industri kreatif di Indonesia. Hanya dengan kesadaran, pemahaman dan persamaan persepsi sajalah kiranya sistem HKI di Indonesia dapat berkembang secara lebih baik dari masa ke masa.
(Humas HKI-April 2012)