• DJHKI

    Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

    Demo

    Layanan Hak Kekayaan Intelektual

    Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, DTLST dan Rahasia Dagang

    Demo

    Layanan Hak Kekayaan Intelektual Lainnya

    Indikasi Geografis

  • Menjadi Inovator Kelas Dunia

    Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2012

    Demo

    Inovasi Menghubungkan Dunia

    Mari kita hargai dan lindungi Hak Kekayaan Inetelektual

    Demo

    Desain Masa Depan Indonesia dengan Inovasi

    Bawa Indonesia bicara dengan inovasi, kreatifitas dan ide cemerlang

  • Hak Kekayaan Intelektual

    Hargai dan Lindungi Karya Intelektual Anda

    Demo

    Apresiasikan Kekayaan Intelektual Anda

    Mari Kita Majukan Kekayaan Intelektual Lokal

    Demo

    Daftarkan Segera !!!

    Rasakan Manfaatnya Sekarang Juga

  • Sosialisasi DJHKI

    Seminar, Workshop, dll

    Demo

    Kekayaan Industrial

    Paten, Merek, dan Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang

    Demo

    Hak Cipta

    Seni, Sastra, Ilmu Pengetahuan dan Hak Terkait

Berita Terkini Hak Kekayaan Intelektual

Demo

Liputan serta kegiatan DJHKI dikemas dalam Berita Terkini HKI

Selengkapnya

Artikel Terbaru Hak Kekayaan Intelektual

Demo

Tulisan terbaru terkait HKI untuk menambah dan memperkaya khasanah HKI .

Selengkapnya

Pengumuman Hak Kekayaan Intelektual

referensi

Pengumuman Paten, Indikasi Geografis, Merek dan Desain Industri sebagaimana diatur UU

Selengkapnya

media-hki2  media-hki1  media-hki3

Prosedur Permohonan Indikasi Geografis

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 Tentang  Indikasi Geografis mengenai prosedur pendaftaran

Dengan diberlakukannya PP. 51 Tahun 2007 pada tanggal 4 September 2007  sebagai  aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur perlindungan Indikasi-Geografis maka hal tersebut telah membuka jalan untuk bisa didaftarkannya produk-produk Indikasi Geografis di tanah air.  Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 memuat ketentuan-ketentuan mengenai tatacara pendaftaran Indikasi-Geografis adapun tahap tatacara dapat dikelompokkan menjadi :

 I. Tahap Pertama : Mengajukan Permohonan

Setiap Asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili  produk Indikasi Geografis  dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan–persyaratan yaitu dengan melampirkan :

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal
  2. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  3. bukti pembayaran biaya
  4. Buku Persyaratan yang terdiri atas:
  1. a.nama Indikasi-geografisdimohonkan pendaftarannya;
  2. b.nama barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
  3. c.uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
  4. d.uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
  5. e.uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
  6. f.uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
  7. g.uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
  8. h.uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
  9. i.label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.

5. Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

II. Tahap Kedua : Pemeriksaan Administratif

  Pada tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam hal adanya kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan  dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.

III. Tahap Ketiga : Pemeriksaan Substansi   

  Pada tahap ini permohonan diperiksa. Permohonan Indikasi geografis dengan tipe produk yang berbeda-beda, Tim Ahli yang terdiri dari para pemeriksa yang ahli  pada bidangnya memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yang yang telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dengan pengkoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal.

     Dalam Permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut, Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 2 Tahun.

IV. Tahap Keempat : Pengumuman

     Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis selama 3 (tiga) bulan.

     Pengumuman akan memuat hal-hal antara lain:  nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon,  nama dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan, Indikasi-geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan.

V.  Tahap Ke Lima : Oposisi Pendaftaran.

 Setiap orang yang memperhatikan Berita Resmi Indikasi geografis dapat mengajukan oposisi dengan adanya Persetujuan Pendaftaran Indikasi Geografis yang tercantum pada Berita Resmi Indikasi Geografis. Oposisi diajukan dengan membuat keberatan disertai dengan alasan-alasannya dan pihak pendaftar / pemohon Indikasi geografis dapat mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut.

VI.   Tahap Ke Enam : Pendaftaran

      Terhadap Permohonan Indikasi Geografis yang disetujui dan tidak ada oposisi atau sudah adanya keputusan final atas oposisi untuk tetap didaftar. Tanggal pendaftaran sama dengan tanggal ketika diajukan aplikasi. Direktorat Jenderal  kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis, Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan.

VII.   Tahap Ketujuh : Pengawasan terhadap   Pemakaian Indikasi-Geografis

Pada Tahap ini  Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan memonitor pengawasan terhadap pemakaian Indikasi-geografis di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini berarti bahwa Indikasi Geografis yang dipakai tetap sesuai sebagaimana buku persyaratan yang diajukan.

VIII.    Tahap Kedelapan : Banding

    Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.

Memahami Hak Kekayaan Intelektual

  • bullet-merek1

    Apa itu Hak Kekayaan Intelektual ?

    Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa itu Paten ?

    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

     

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa itu Merek ?

    Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

     

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa itu Hak Cipta ?

    Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa itu Indikasi Geografis ?

    Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

     

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ?

    Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

     

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa itu Desain Industri ?

    Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa itu Rahasia Dagang?

    Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

     

    Selengkapnya

Statistik DJHKI

Chart