DJHKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Layanan Hak Kekayaan Intelektual
Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, DTLST dan Rahasia Dagang
Layanan Hak Kekayaan Intelektual Lainnya
Indikasi Geografis

Liputan serta kegiatan DJHKI dikemas dalam Berita Terkini HKI

Tulisan terbaru terkait HKI untuk menambah dan memperkaya khasanah HKI .

Pengumuman Paten, Indikasi Geografis, Merek dan Desain Industri sebagaimana diatur UU
Dengan Terbentuknya Direktorat Penyidikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor H-HH.05.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010, maka bagi masyarakat pemilik Hak Kekayaan Intelektual (Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta) dapat melaporkan terjadinya pelanggaran/pemalsuan HKI ke :

Persyaratan Pengaduan Pelanggaran HKI :
Kelengkapan persyaratan tersebut dibawa Pelapor ke Direktorat Penyidikan untuk dibuatkan Laporan Kejadian Pelanggaran HKI.