• DJHKI

    Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

    Demo

    Layanan Hak Kekayaan Intelektual

    Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, DTLST dan Rahasia Dagang

    Demo

    Layanan Hak Kekayaan Intelektual Lainnya

    Indikasi Geografis

  • Menjadi Inovator Kelas Dunia

    Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2012

    Demo

    Inovasi Menghubungkan Dunia

    Mari kita hargai dan lindungi Hak Kekayaan Inetelektual

    Demo

    Desain Masa Depan Indonesia dengan Inovasi

    Bawa Indonesia bicara dengan inovasi, kreatifitas dan ide cemerlang

  • Hak Kekayaan Intelektual

    Hargai dan Lindungi Karya Intelektual Anda

    Demo

    Apresiasikan Kekayaan Intelektual Anda

    Mari Kita Majukan Kekayaan Intelektual Lokal

    Demo

    Daftarkan Segera !!!

    Rasakan Manfaatnya Sekarang Juga

  • Sosialisasi DJHKI

    Seminar, Workshop, dll

    Demo

    Kekayaan Industrial

    Paten, Merek, dan Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang

    Demo

    Hak Cipta

    Seni, Sastra, Ilmu Pengetahuan dan Hak Terkait

Berita Terkini Hak Kekayaan Intelektual

Demo

Liputan serta kegiatan DJHKI dikemas dalam Berita Terkini HKI

Selengkapnya

Artikel Terbaru Hak Kekayaan Intelektual

Demo

Tulisan terbaru terkait HKI untuk menambah dan memperkaya khasanah HKI .

Selengkapnya

Pengumuman Hak Kekayaan Intelektual

referensi

Pengumuman Paten, Indikasi Geografis, Merek dan Desain Industri sebagaimana diatur UU

Selengkapnya

media-hki2  media-hki1  media-hki3

Focus Group Discussion Lisbon Agreement

image-0

Cisarua, Bogor 11-13 April 2012 Bogor – Focus Group Discussion Lisbon Agreement ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selama 3 hari (11-13/4) di Hotel Permata Alam Cisarua Bogor, acara ini diikuti oleh para pejabat eselon 3 dan 4 Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Pembicara yang hadir diantaranya Dr. Ir. Sugiono Moeljopawiro, M.Sc, Dr. Miranda Risang Ayu, SH., LLM (dari Universitas Padjajaran Bandung), Dr. Ir. Riyaldi, MM.

Kegiatan ini bertujuan adalah untuk mendiskusikan tentang Lisbon Agreement diantaranya adalah langkah-langkah yang perlu dipersiapan dalam rangka meratifikasi Lisbon Agreement serta sistem perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Drs. Moh Adri, SH.

Sebagaimana diketahui bahwa Lisbon Agreement ini didirikan di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 yang diselenggarakan oleh International Bureau di WIPO, Jenewa. Untuk saat ini anggota yang tergabung dalam Lisbon Agreement tahun 2011 adalah 27 Negara dan jumlah produk Indikasi Geografis yang terdaftar di Lisbon Agreement ada 823 produk. Anggota Lisbon Agreement otomatis menjadi anggota dari Assembly Of The Lisbon Union yang bersidang setiap 2 tahun sekali. Negara yang tergabung di dalam Lisbon Agreement adalah Algeria, Bulgaria, Burjina Faso, Congo, Costa Rica, Cuba, Czech Republik, Democratic Republik Of Korea, France, Gabon, Georgia, Haiti, Hungary, Iran, Israel, Italy, Mexico, Montenegro, Nicaragua, Peru, Portugal, Moldova, Serbia, Slovakia, Macedonia, Togo dan Tunisia. Di Indonesia sendiri telah di atur masalah Indikasi Geografis di dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis dan saat ini ada 10 produk yang telah mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis di Indonesia antara lain : Kopi Kintamani Bali, Kopi Arabika Gayo, Lada Putih Muntok, Mebel Ukir Jepara, Tembakau Mole Sumedang, Tembakau Hitam Sumedang, Susu Kuda Sumbawa, Madu Hutan Sumbawa, Kangkung Lombok dan Beras Adan Krayan. Sedangkan di Luar Negeri ada 3 produk Indikasi Geografis diantaranya : Anggur Champagne dari Perancis, Brandy Pisco dari Peru, dan Keju Parmigiano dari Italia.

Pemaparan yang disampaikan oleh Dr.Ir. H.Riyaldi, MM bahwa “Fungsi Lisbon Agreement ini adalah memfasilitasi pendaftaran bagi produk Indikasi Geografis yang telah diakui di negaranya ke negara-negara anggota Lisbon Agreement dan menfasilitasi perlindungan produk Indikasi Geografis dari penggunaan tanda Indikasi Geografis oleh pihak yang tidak berhak pada tingkat negara-negara anggota Lisbon Agreement”.

Ke depannya diharapkan Pemerintah Indonesia dapat mendaftarkan ke Lisbon Agreement dengan tujuan agar produk Indikasi Geografis yang ada di Indonesia dapat di akui, di lindungi dan dikomodifikasi secara lebih optimal di negara-negara anggota Lisbon Agreement dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki sertifikat Indikasi Geografis.     

(ditulis oleh Humas HKI-April 2012)

Memahami Hak Kekayaan Intelektual

  • bullet-merek1

    Apa itu Hak Kekayaan Intelektual ?

    Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa itu Paten ?

    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

     

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa itu Merek ?

    Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

     

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa itu Hak Cipta ?

    Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa itu Indikasi Geografis ?

    Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

     

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ?

    Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

     

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa itu Desain Industri ?

    Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

    Selengkapnya

  • bullet-merek1

    Apa itu Rahasia Dagang?

    Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

     

    Selengkapnya

Statistik DJHKI

Chart