DJHKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Layanan Hak Kekayaan Intelektual
Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, DTLST dan Rahasia Dagang
Layanan Hak Kekayaan Intelektual Lainnya
Indikasi Geografis

Liputan serta kegiatan DJHKI dikemas dalam Berita Terkini HKI

Tulisan terbaru terkait HKI untuk menambah dan memperkaya khasanah HKI .

Pengumuman Paten, Indikasi Geografis, Merek dan Desain Industri sebagaimana diatur UU

Cisarua, Bogor 11-13 April 2012 Bogor – Focus Group Discussion Lisbon Agreement ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selama 3 hari (11-13/4) di Hotel Permata Alam Cisarua Bogor, acara ini diikuti oleh para pejabat eselon 3 dan 4 Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Pembicara yang hadir diantaranya Dr. Ir. Sugiono Moeljopawiro, M.Sc, Dr. Miranda Risang Ayu, SH., LLM (dari Universitas Padjajaran Bandung), Dr. Ir. Riyaldi, MM.
Kegiatan ini bertujuan adalah untuk mendiskusikan tentang Lisbon Agreement diantaranya adalah langkah-langkah yang perlu dipersiapan dalam rangka meratifikasi Lisbon Agreement serta sistem perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Drs. Moh Adri, SH.
Sebagaimana diketahui bahwa Lisbon Agreement ini didirikan di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 yang diselenggarakan oleh International Bureau di WIPO, Jenewa. Untuk saat ini anggota yang tergabung dalam Lisbon Agreement tahun 2011 adalah 27 Negara dan jumlah produk Indikasi Geografis yang terdaftar di Lisbon Agreement ada 823 produk. Anggota Lisbon Agreement otomatis menjadi anggota dari Assembly Of The Lisbon Union yang bersidang setiap 2 tahun sekali. Negara yang tergabung di dalam Lisbon Agreement adalah Algeria, Bulgaria, Burjina Faso, Congo, Costa Rica, Cuba, Czech Republik, Democratic Republik Of Korea, France, Gabon, Georgia, Haiti, Hungary, Iran, Israel, Italy, Mexico, Montenegro, Nicaragua, Peru, Portugal, Moldova, Serbia, Slovakia, Macedonia, Togo dan Tunisia. Di Indonesia sendiri telah di atur masalah Indikasi Geografis di dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis dan saat ini ada 10 produk yang telah mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis di Indonesia antara lain : Kopi Kintamani Bali, Kopi Arabika Gayo, Lada Putih Muntok, Mebel Ukir Jepara, Tembakau Mole Sumedang, Tembakau Hitam Sumedang, Susu Kuda Sumbawa, Madu Hutan Sumbawa, Kangkung Lombok dan Beras Adan Krayan. Sedangkan di Luar Negeri ada 3 produk Indikasi Geografis diantaranya : Anggur Champagne dari Perancis, Brandy Pisco dari Peru, dan Keju Parmigiano dari Italia.
Pemaparan yang disampaikan oleh Dr.Ir. H.Riyaldi, MM bahwa “Fungsi Lisbon Agreement ini adalah memfasilitasi pendaftaran bagi produk Indikasi Geografis yang telah diakui di negaranya ke negara-negara anggota Lisbon Agreement dan menfasilitasi perlindungan produk Indikasi Geografis dari penggunaan tanda Indikasi Geografis oleh pihak yang tidak berhak pada tingkat negara-negara anggota Lisbon Agreement”.
Ke depannya diharapkan Pemerintah Indonesia dapat mendaftarkan ke Lisbon Agreement dengan tujuan agar produk Indikasi Geografis yang ada di Indonesia dapat di akui, di lindungi dan dikomodifikasi secara lebih optimal di negara-negara anggota Lisbon Agreement dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki sertifikat Indikasi Geografis.
(ditulis oleh Humas HKI-April 2012)