Pelaksanaan pengadaan dengan e-procurement telah ditetapkan melalui Keppres No.80 tahun 2003 yang memberikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang telah menggunakan teknologi informasi, terbuka, bersaing, transparan, dan tidak diskriminatif. Ketentuan ini diperkuat oleh Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 butir 11 tentang kajian dan uji coba untuk melaksanakan e-procurement yang dapat dipergunakan bersama oleh instansi pemerintah, menyangkut :
1. Aspek Hukum
Dalam upaya menegakkan aspek hukum ini diperlukan peraturan perundangan yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan transaksi elektronik untuk menjamin keabsahan pelaksanaan transaksi, termasuk surat-menyurat melalui media elektronik seperti legal aspek tanda tangan elektronik, dan bea materai untuk berbagai dokumen. Dalam hal ini diperlukan juga suatu jaminan atas keabsahan dalam mengaudit proses lelang/tender melalui media elektronik (e-procurement).
2. Aspek Manajemen
Aspek manajemen dalam hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan TI.
3.