Pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2009 bertempat di Universitas Krisnadwipayana diselenggarakan Penandatangan Nota Kesepahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual antara Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Universitas Krisnadwipayana. Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam rangka peningkatan pemahaman dan pemanfaatan sistem hak kekayaan intelektual dan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak untuk mendukung pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual nasional dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Acara penandatangan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Dr. Andi Noorsaman Sommen, DEA – Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Dr. Lodewijk Gultom, SH, MH. - Rektor Universitas Krisnadwipayana, Dr. M. Iman Santoso, SH, MH, MA. – Ketua Yayasan Universitas Krisnadwipayana, Dr.Ansori Sinungan, S.H., LL.M – Direktur Kerja Sama dan Pengembangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, para akademisi dan praktisi.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mengatakan “universitas memiliki peran yang besar dalam sistem kekayaan intelektual terutama dalam kaitan dengan pola kerja sama kemitraan antara Pemerintah, Swasta dan Perguruan Tinggi. Lembaga perguruan tinggi sangat diperlukan dalam kegiatan penelitian, pengkajian, dan penyebarluasan informasi yang terkait dengan sistem hak kekayaan intelektual yang akan dilaksanakan di masyarakat. Netralitasnya dalam melakukan kajian atas penyiapan dan implementasi suatu sistem, serta dalam mempersiapkan usulan penyempurnaannya, telah menjadikan perguruan tinggi sebagai partner penting dan tidak dapat dikesampingkan”. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang lebih intensif dengan Universitas Krisnadwipayana dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dilanjutkan dengan diskusi sehari dengan tema: Pemahaman Penggunaan Software Legal dan Penaggulangannya Dalam Pelaksanaan Penyidikan di Bidang Software”. terselenggara atas kerjasama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual), Universitas Krisnadwipayana dan Business Software Alliance (BSA) .