[ public.hki.go.id : HKI ]
Referensi > Liputan Media
 
Cargill Palm kalah lawan Komisi Banding soal merek Socolate
Date:04/03/2010
Source:
Page:
Writer:Elvani Harifaningsih,Bisnis Indonesia
Content: 

Kamis, 4 Maret 2010

Cargill Palm kalah lawan Komisi Banding soal merek Socolate

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Cargill Palm Products Sdn Bhd, perusahaan makanan asal Malaysia, terhadap Komisi Banding Merek, terkait dengan putusan Komisi itu dalam kasus merek Socolate.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Marsuddin Nainggolan, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua pihak, dalam sidang pembacaan putusan, kemarin.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat bahwa merek Socolate mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Merek pihak lain yang dimaksud adalah merek Chokolatte yang terdaftar atas nama PT Nutrifood Indonesia, di bawah No.441251, tertanggal 1 Maret 2000 untuk melindungi barang dalam kelas 29.

"Nanti saja komentarnya kalau sudah ada salinan putusan," ujar salah satu kuasa hukum penggugat, Armelya, seusai sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Di lain pihak, salah satu kuasa hukum tergugat, Elfrida Lisnawati, juga enggan untuk memberikan komentarnya terkait dengan putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan penggugat tersebut.

Gugatan ini berawal karena adanya penolakan dari Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM atas pendaftaran merek Socolate.

Lantas, Cargill Palm mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek. Akan tetapi, Komisi itu menolak banding perusahaan asal Malaysia tersebut.

Merek Askindo

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin, juga menolak gugatan salah satu pendaftar merek, Budi Setyawan, terhadap Komisi Banding Merek, terkait dengan putusan Komisi itu dalam kasus merek Askindo.

"Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," ujar Marsuddin Nainggolan, ketua majelis hakim pada saat sidang pembacaan putusan, kemarin.

Majelis hakim menyatakan penggugat sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Askindo.

Merek yang akan didaftarkan itu terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia yang dikenal dengan singkatan Askindo.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

(Source: Media cetak)


Grafik Lainnya klik disini

02.09.2010 12:32  
Klinik Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual pada SURABAYA INTERNATIONAL JEWELLERY FAIR 2010
 Tanggal 26 sampai 29 Agustus 2010 
18.08.2010 13:48  
Penjelasan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING)
 Penjelasan Berita Acara Pekerjaan Jasa Konsultasi Validasi dan Cleansing Database Desain Industri, Agustus 2010 
18.08.2010 10:12  
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING)
 Pengadaan Jasa Konsultasi Cleansing dan Validasi Database Desain Industri, Agustus 2010 
13.08.2010 11:30  
Jadwal Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) 2010
 Undangan perubahan Jadwal Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) 2010 
10.08.2010 12:37  
Undangan Pengambilan Dokumen Seleksi Umum Prakualifikasi Jasa Konsultasi Validasi Cleansing Database Desain Industri 2010
 Jasa Konsultasi Validasi Cleansing Database Desain Industri  

 Jajak Pendapat
Bagaimana menurut Anda tingkat kesadaran masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia?
 
Tinggi
Sedang
Rendah

 
Lihat Hasil
English
Paten
Merek
Hak Cipta
Desain Industri
Pengantar HKI
Publikasi
Statistik
UU dan PP
Kerjasama
Koleksi Perpustakaan DJHKI
Media HKI
Kalender Kegiatan HKI
Pengadaan Barang & Jasa
Buku Panduan HKI
Forum Diskusi
Forum Konsultasi
Registrasi Online
Feedback
Link Terkait
Timnas PPHKI
Download






Copyright © 2010 Direktorat Teknologi Informasi DITJEN-HKI