| Date | : | 04/03/2010 |
| Source | : | |
| Page | : | |
| Writer | : | Elvani Harifaningsih,Bisnis Indonesia |
| Content | : | |
Kamis, 4 Maret 2010
Cargill Palm kalah lawan Komisi Banding soal merek Socolate
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Cargill Palm Products Sdn Bhd, perusahaan makanan asal Malaysia, terhadap Komisi Banding Merek, terkait dengan putusan Komisi itu dalam kasus merek Socolate.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Marsuddin Nainggolan, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua pihak, dalam sidang pembacaan putusan, kemarin.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat bahwa merek Socolate mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Merek pihak lain yang dimaksud adalah merek Chokolatte yang terdaftar atas nama PT Nutrifood Indonesia, di bawah No.441251, tertanggal 1 Maret 2000 untuk melindungi barang dalam kelas 29.
"Nanti saja komentarnya kalau sudah ada salinan putusan," ujar salah satu kuasa hukum penggugat, Armelya, seusai sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.
Di lain pihak, salah satu kuasa hukum tergugat, Elfrida Lisnawati, juga enggan untuk memberikan komentarnya terkait dengan putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan penggugat tersebut.
Gugatan ini berawal karena adanya penolakan dari Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM atas pendaftaran merek Socolate.
Lantas, Cargill Palm mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek. Akan tetapi, Komisi itu menolak banding perusahaan asal Malaysia tersebut.
Merek Askindo
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin, juga menolak gugatan salah satu pendaftar merek, Budi Setyawan, terhadap Komisi Banding Merek, terkait dengan putusan Komisi itu dalam kasus merek Askindo.
"Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," ujar Marsuddin Nainggolan, ketua majelis hakim pada saat sidang pembacaan putusan, kemarin.
Majelis hakim menyatakan penggugat sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Askindo.
Merek yang akan didaftarkan itu terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia yang dikenal dengan singkatan Askindo.
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
(Source: Media cetak)