|

Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kementerian Riset dan Teknologi RI dan Kementerian Pendidikan Nasional RI
Dalam rangka meningkatkan kerjasama, kesadaran dan pemahaman mengenai keberadaan dan pentingnya pemanfaatan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang efektif dan terpadu serta upaya untuk mendorong masyarakat untuk berinovasi, maka diselenggarakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kementerian Riset dan Teknologi RI dan Kementerian Pendidikan Nasional RI tentang “Inovasi Berbasis HKI” dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan 6 (enam) Perguruan Tinggi di Indonesia yaitu Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Universitas Trisakti tentang Hak Kekayaan Intelektual pada hari rabu, tanggal 24 Februari 2010 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar dalam sambutannya menyebutkan bahwa “Pemerintah Indonesia telah menyusun Kebijakan Nasional Kekayaan Intelektual (KNKI) yang dibutuhkan sebagai sebuah petunjuk prinsip (principal guidance) kepada seluruh pemangku kepentingan HKI (IP stake holder) dalam membangun dan mempromosikan kekayaan intelektual sebagai alat pembangunan teknologi, ekonomi dan sosial. Maksud utama KNKI adalah menjadikan kekayaan intelektual sebagai mesin baru pertumbuhan (new engine of growth) untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial”
Kesepakatan Bersama dengan Kementerian Riset dan Teknologi RI yang mempunyai fungsi sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dalam hal perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Kementerian Pendidikan Nasional RI sebagai penanggungjawab pengelolaan sistem pendidikan nasional menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional diharapkan dapat memacu kreatifitas masyarakat, menumbuhkembangkan riset dan teknologi yang berbasis hak kekayaan intelektual dan daya saing nasional sektor industri, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya di kalangan para peneliti, pendidik, dan peserta didik dalam mendayagunakan sistem HKI.
Sedangkan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang HKI antara Direktorat Jenderal HKI dengan 6 (enam) Perguruan Tinggi di Indonesia, dimaksudkan agar mendorong terciptanya kerja sama yang lebih intensif antara Direktorat Jenderal HKI dengan Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang sangat diperlukan dalam kegiatan penelitian, pengkajian, edukasi dan deseminasi informasi yang terkait dengan HKI dan pada saat yang bersamaan, sebagai lembaga yang menghasilkan kreator dan inovator di bidang karya intelektual, Perguruan Tinggi sangat berkepentingan dalam pemanfaatan sistem HKI.
|